Udars Konsultan Kaltim

 

Melayani Pengurusan
  • PBG
  • SLF
  • IPL
  • PKKPR
  • NIB
  • Paket bisa disesuaikan dengan keinginan & budget klien
  • Udars Konsultan : pelayanan cepat, ramah dan hemat biaya

 

Udars Konsultan 0811-4110-8818 / 0811-5885-588

Melayani dengan ramah, boleh tanya-tanya dulu

 

.

 

1. NIB: Langkah Awal Legalitas

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas wajib bagi setiap pelaku usaha. NIB tidak hanya berfungsi sebagai tanda pengenal perusahaan, tetapi juga merangkap sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan.

2. PKKPR: Kesesuaian Tata Ruang

Sebelum membangun, Anda harus mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dokumen ini adalah pengganti izin lokasi. PKKPR memastikan bahwa jenis usaha atau bangunan yang Anda rencanakan selaras dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah tersebut.

3. IPL: Izin Peematangan Lahan

Izin Pematangan Lahan adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada perorangan maupun badan usaha untuk melakukan kegiatan penyiapan lahan fisik. Kegiatan ini mencakup pembersihan lahan (land clearing), pemotongan tanah (cut), pengurukan tanah (fill), serta perataan tanah sesuai dengan elevasi atau ketinggian yang direncanakan dalam site plan.

IPL memastikan bahwa proses pengubahan kontur tanah dilakukan berdasarkan perhitungan teknis yang matang, bukan sekadar meratakan tanah secara asal-asalan.

4. PBG: Standar Teknis Bangunan

Menggantikan istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, atau mengurangi sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Fokus PBG bukan hanya pada aspek administratif, melainkan pada pemenuhan standar teknis seperti ketahanan struktur, keamanan kebakaran, dan instalasi listrik/sanitasi.

5. SLF: Jaminan Keamanan Operasional

Setelah bangunan fisik selesai berdiri, Anda belum diperbolehkan menggunakannya sebelum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF adalah bukti bahwa bangunan tersebut telah diperiksa dan dinyatakan aman serta layak secara teknis untuk dihuni atau digunakan sesuai peruntukannya. SLF harus diperpanjang secara berkala (biasanya 5 tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk rumah tinggal).

Categories: Uncategorized

Telp Kirim Info Detail